Menyimpan Dendam Pribadi, Pria Asal Way Kanan, Pecahkan Kaca Rumah Temannya ,Lalu Buron ke Tubaba

WAY KANAN

Way Kanan, tarakannews.com,- Tekab 308 Presisi Polsek Negara Batin Polres Way Kanan Polda Lampung menangkap pelaku tindak pidana pengerusakan di Kampung Karta Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan. “Tersangka inisial SK (32) alias Putra berdomisili di Kampung Karta Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan di amankan diduga melakukan pengerusakan pengerusakan pecahkan kaca jendela salah satu rumah.” kata Kapolres AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, Selasa (17/12/2024).

Kronologis kejadian terjadi pada Jumat (13/10/2024) sekitar pukul 01.00 Wib di Kampung Karta Jaya Kecamatan Negara Batin, Way Kanan. Terduga pelaku melakukan tindak pidana pengerusakan tersebut dengan cara mendatangi rumah korban, ungkap Iptu Lusiyanto

Pelaku berteriak menyuruh korban untuk keluar dari rumah. sang pelaku tidak terima meminta per tanggung jawab karena badannya sakit karena korban. Namun korban tidak keluar dikarenakan takut. Kemudian pelaku malah memecahkan kaca jendela dengan kayu balok yang digunakan untuk duduk di teras rumah. Terangnya

Setelah itu, pelaku pergi sambal marah-marah. Tidak lama kemudian pelaku datang kembali dengan berjalan sambil marah dengan membawa senjata tajam jenis parang dan dodos. Selanjutnya pelaku pergi meninggalkan lokasi kejadian begitu saja.
Atas kejadian tersebut korban Elia Sari melaporkan ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Lanjut Kapolsek, penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan dari korban, pada Sabtu (14/12/2024).

Unitreskrim Polsek Negara Batin Polres Way Kanan yang mendapatkan laporan, kemudian melakukan penyelidikan. Akhirnya, pada Sabtu (14/12/2024) Kanit Reskrim mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku di Tulang Bawang Barat (Tubaba).

Selanjutnya, Polsek Negara Batin Bersama Polres Tubaba di hari yang sama pada pukul 18.00 WIB berhasil mengamankan diduga pelaku SK alias Putra, tanpa perlawanan berikut barang bukti kayu balok, sebilah parang dan dodos untuk dibawa ke Polres Way Kanan.

Atas perbuatannya yang bersangkutan jika terbukti dapat diancam dengan Pasal 406 KUHP Ayat (1) tentang pengerusakan barang milik orang lain dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal dua tahun dan pasal 335 KUHP tentang pengancaman dengan kekerasan. Pelaku diancam pidana penjara paling lama satu tahun. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *